Berdasarkan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem akuntansi pemerintahan daerah
sekurang-kurangnya meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, prosedur
akuntansi pengeluaran kas, prosedur akuntansi aset tetap/ barang milik daerah,
dan prosedur akuntansi selain kas.
1.
Prosedur
Akuntansi Penerimaan Kas
Prosedur akuntansi
penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan
penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat
dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi
yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup: Surat Tanda
Bukti Pembayaran, Surat Tanda Setoran, Bukti Transfer, dan Nota Kredit Bank.
Bukti transaksi tersebut harus dilengkapi dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKP-Daerah), dan/atau Surat Ketetapan Retribusi dan/atau bukti transaksi
penerimaan kas lainnya. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam
prosedur akuntansi peenrimaan kas terdiri dari buku jurnal penerimaan kas, buku
besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi
penerimaan kas dilaksanakan oleh PPK-SKPD, dengan cara:
a. PPK-SKPD
berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam buku
jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan
kas berkenaan.
b. Secara
periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
c. Setiap
akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi
penerimaan kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan
penerimaan kas dalam rangka pertanggungajwaban pelaksanaan APBD yang dapat
dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi
yang digunakan dalam prosedur penerimaan kas mencakup bukti transfer nota
kredit bank, dan surat perintah pemindahbukuan. Bukti transaksi dilengkapi
dengan Surat Tanda Setoran (STS), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah),
Surat Ketetapan Retribusi (SKR), laporan penerimaan kas dari Bendahara Penerimaan,
dan bukti transaksi penerimaan kas lainnya. Buku yang digunakan untuk mencatat
prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup buku jurnal penerimaan kas, buku
besar, dan buku besar pembantu.
Akuntansi
penerimaan kas dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD dengan prosedur
sebagai berikut:
a. Fungsi
akuntansi berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke
dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal
penerimaan kas berkenaan.
b. Secara
periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
c. Setiap
akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan SKPKD.
2.
Prosedur
Akuntansi Pengeluaran Kas
Prosedur akuntansi pengeluaran
kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan
pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat
dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Prosedur akuntansi
pengeluaran kas ini meliputi sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-langsung,
dan sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-uang persediaan/ganti uang
persediaan/ tambahan uang persediaan.
Bukti transasksi yang
digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup : SP2D, atau nota
debet bank, atau bukti transaksi pengeluaran kas lainnya. Bukti transaksi
dilengkapi dengan SPM, SPD, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima
barang/jasa. Buku yang digunakan mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi
pengeluaran kas mencakup buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku
besar pembantu. Prosedur akuntansi pengeluaran kas yang dilaksanakan oleh
PPK-SKPD ialah sebagai berikut:
a. PPK-SKPD
berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas melakukan pencatatan ke dalam buku
jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal
pengeluaran kas berkenaan.
b. Secara
periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
c. Setiap
akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan SKPD.
Prosedur
akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan
dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang
dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti
transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD
ialah mencakup surat perintah pencairan dana (SP2D) atau nota debet bank. Bukti
transaksi dilengkapi dengan surat penyediaan dana (SPD), surat perintah
membayar (SPM), laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran, dan
kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa. Buku yang digunakan
untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas ialah mencakup
buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur
akuntansi pengeluaran kas merupakan fungsi akuntansi SKPKD. Prosedur tersebut
ialah sebagai berikut:
a. Fungsi
akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas, melakukan pencatatan
ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan
asal pengeluaran kas berkenaan.
b. Secara
periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
c. Setiap
akhir periode semua buku besar ditutup sebgai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.
3.
Prosedur
Akuntansi Aset Tetap/ Barang Milik Daerah
Prosedur akuntansi aset
pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan,
pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset
tetap yang dikuasai/ digunakan SKPD. Pemeliharaan aset tetap yang bersifat
rutin dan berkala tidak dikapitalisasi. Rehabilitasi yang bersifat sedang dan
berat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria menambah volume,
menambah kapasitas, meningkatkan fungsi, meningkatkan efisiensi dan/atau
menambah masa manfaat. Perubahan klasifikasi aset tetap berupa perubahan aset
tetap ke klasifikasi selain aset tetap atau sebaliknya. Penyusutan merupakan
penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu
aset tetap.
Setiap aset tetap kecuali
tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, dilakukan penyusutan yang sistematis
sesuai dengan masa manfaatnya. Adapun metode penyusutan yang dapat digunakan
adalah metode garis lurus, metode saldo menurun ganda, dan metode unit
produksi.
Bukti transaksi yang
digunakan dalam prosedur akuntansi aset berupa bukti memorial dilampiri dengan
berita acara penerimaan barang, berita acara serah terima barang, dan berita
acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi
dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset mencakup: buku jurnal umum,
buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi aset
dilaksanakan oleh PPK-SKPD serta pejabat pengurus dan penyimpan barang SKPD,
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. PPK-SKPD
membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b. Bukti
memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap,
kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi
dan/atau kejadian.
c. Bukti
memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d. Secara
periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam
buku besar rekening berkenaan.
e. Setiap
akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi aset
pada SKPKD meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas
perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan, perubahan
klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD
yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Prosedur
akuntansi aset pada SKPKD digunakan sebgai alat pengendali dalam pengelolaan
aset yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.
Bukti transaksi yang
digunakan dalam prosedur akuntansi aset berupa bukti memorial dilampiri dengan
berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat
keputusan mutasi barang (antar SKPKD), berita acara pemusnahan barang, berita
acara serah terima barang, berita acara penilaian, dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku
yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur
akuntansi aset mencakup buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi aset
yang dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD ialah dengan prosedur
berikut ini:
a. Fungsi
akuntansi SKPKD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau
kejadian.
b. Bukti
memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap,
kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi
dan/atau kejadian.
c. Bukti
memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d. Secara
periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam
buku besar rekening berkenaan
e. Setiap
akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan SKPKD.
4.
Prosedur
Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain
kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dnegan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua
transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntansi selain kas mencakup:
a. Pengesahan
pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ), merupakan pengesahan atas
pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang persediaan/
tambahan uang persediaan.
b. Koreksi
kesalahan pencatatan, merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal
dan telah diposting ke buku besar.
c. Penerimaan/pengeluaran
hibah selain kas, adalah penerimaan/ pengeluaran sumber ekonomi non kas yang
merupakan pelaksanaan APBD yang mendukung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah
daerah.
d. Pembelian
secara kredit, merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya
dilakukan di masa yang akan datang.
e. Retur
pembelian kredit, merupakan pengembalian aset tetap yang telah dibeli secara
kredit.
f. Pemindahtanganan atas
aset tetap/ barang milik daerah tanpa konsekuensi kas, merupakan pemindahtanganan
aset tetap pada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
g. Penerimaan
aset tetap/ brang milik daerah tanpa konsekuensi kas, merupakan perolehan aset
tetap akibat adanya tukar menukar (ruitslaag)
dengan pihak ketiga.
Bukti
transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti
memorial. Bukti memorial ini dilampiri oleh:
a. Pengesahan
pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ)
b. Berita
acara penerimaan barang
c. Surat
keputusan penghapusan barang
d. Surat
pengiriman barang
e. Surat
keputusan mutasi barang (antar SKPD)
f.
Berita acara pemusnahan
barang,
g. Berita
acara serah terima barang, dan
h. Berita
acara penilaian.
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi
dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas, mencakup buku jurnal
umum, buku besar, dan buku besar pembantu. Prosedur akuntansi selain kas
dilaksanakan oleh PPK-SKPD, dengan prosedur sebagai berikut:
a. PPK-SKPD
membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b. Bukti
memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi
dan/aatau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan
jumlah rupiah.
c. Bukti
memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d. Secara
periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam
buku besar rekening berkenaan.
e. Setiap
akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan SKPD.
Prosedur
akuntansi selain kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan
dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara
manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Prosedur
akuntansi selain kas mencakup koreksi kesalahan pembukuan, penyesuaian terhadap
akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir tahun,
reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap, dan reklasifikasi akibat
koreksi yang ditemukan dikemudian hari.
Bukti
transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti
memorial dilampiri dengan berita acara penerimaan barang, surat keputusan
penghapusan barang, surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD), berita acara
pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian,
dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat
transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas, mencakup buku
jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur
akuntansi selain kas pada SKPKD dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi pada SKPKD.
Prosedur tersebut ialah sebagai berikut:
a. Fungsi
akuntansi membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b. Bukti
memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan
/atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah
rupiah.
c. Bukti
memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d. Secara
periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam
buku besar rekening berkenaan.
e. Setiap
akhir periode semua bukubesar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
SKPKD.
5.
Laporan
Keuangan
Bastian (2006:96) dalam
bukunya yang berjudul Akuntansi Sektor Publik, menjelaskan definisi laporan
keuangan sektor publik ialah sebagai representasi terstruktur dari posisi
keuagan akibat transaksi yang dilakukan.
SKPD sebagai entitas
akuntansi menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara
periodik yang meliputi laporan relaisasi anggaran SKPD, neraca SKPD, dan
catatan atas laporan keuangan SKPD. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
ini disusun dan disajikan sesuai dengan
peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.
Sedangkan, SKPKD sebagai
entitas pelaporan menyusun dan melaporkan laporan arus kas secara periodik
kepada kepala daerah. Laporan arus kas disusun dan disajikan sesuai dengan
peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.
Sources:
Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Salemba Empat.
Jakarta: Erlangga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.