Showing posts with label manajemen. Show all posts
Showing posts with label manajemen. Show all posts

Wednesday, 22 February 2017

Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Berdasarkan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, bahwa akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
Menurut Bappenas (2003) definisi akuntabilitas adalah alat untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban atau keterangan.
Selanjutnya, definisi akuntabilitas menurut Mardiasmo ialah:
“Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitasnya dan kegiatannya yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas publik terdiri dari akuntabilitas vertikal (vertical accuntability), dan akuntabilitas horisontal (horizontal accountability).”
(Mardiasmo, 2002:20)

Tuntutan dilaksanakannya akuntabilitas publik mengharuskan pemerintah daerah memperbaiki sistem pencatatan dan pelaporan. Pemerintah daerah harus melakukan vertical reporting, yaitu pelaporan kepada pemerintah atasan (termasuk pemerintah pusat), akan tetapi juga melakukan horizontal reporting, yaitu pelaporan kinerja pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas sebagai bentuk horizontal accountability.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, pengertian akuntabilitas ialah sebagai berikut:
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban dari tugas, kewajiban, dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang harus dilakukan dengan mendayagunakan secara optimal sumberdaya dan potensi yang tersedia secara benar dengan hasil yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
(Peraturan Daerah Prov Jabar No.11 Tahun 2011: Pasal 1)

Menurut Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional), indikator akuntabilitas adalah:
1.       Keterlibatan aparat melalui terciptanya nilai dan komitmen diantara aparat,
2.       Adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat yang representatif, jelas arahnya dan dapat dikontrol bersifat terbuka dan inklusif, harus ditempatkan sebagai mimbar masyarakat mengekspresikan keinginannya,
3.       Kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan,
4.       Fokus pemerintah adalah pada memberikan arah dan mengundang orang lain untuk berpartisipasi,
5.       Visi dan pengembangan berdasarkan pada konsensus antara pemerintah dan masyarakat,
6.       Akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan.”
(Bappenas, 2003: 11)
Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik adalah melalui penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang komprehensif. Meinarsih (2010:11) dalam majalah Akuntan Indonesia mengatakan bahwa laporan yang dibuat bermuara pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah tentunya mempunyai target, baik target akuntabilitas keuangan maupun akuntabilitas kinerja. Target akuntabilitas keuangan yang dicanangkan pemerintah adalah 60% dari seluruh jumlah pemerintah daerah pada tahun 2014 harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dapat dikatakan bahwa suatu organisasi yang transparan dan akuntabel adalah organisasi yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil selama beroperasinya organisasi tersebut, dan memungkinkan stakeholder untuk mereview informasi tersebut, dan apabila dibutuhkan maka harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan korektif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 103, dinyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) adalah data terbuka yang dapat diketahui, diakses, dan diperoleh oleh masyarakat. Ini berarti bahwa pemerintah daerah harus membuka akses kepada stakeholder secara luas atas laporan keuangan yang dihasilkannya, misalnya dengan mempublikasikan laporan keuangan daerah melalui surat kabar, internet, ataupun cara yang lainnya.

Transparansi Keuangan Daerah

Transparansi berarti keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan pengelolaan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Salah satunya adalah laporan keuangan. Menurut Mardiasmo (2004:30) laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik tersebut meliputi informasi yang digunakan utnuk membandingkan kinerja keuangan aktual dengan yang dianggarkan, menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi, serta membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya, serta membantu dalam mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas.
Pengertian dari transparansi yang diambil dari Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
 (PP No.71 Tahun 2010: 10)
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi ini akan menciptakan kepercayaan yang memiliki hubungan timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Di dalam pengelolaan keuangan pemerintahan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan pemerintahan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi merupakan salah satu prinsip dari good governance, transparansi yang dimaksud dalam menjalankan pemerintahan yaitu mengungkapkan hal-hal yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan yaitu masyarakat luas.

"Bappenas memberikan definisi transparansi adalah akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai kebijakan publik, yang mencakup proses penyusunann dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Menurut Bappenas, indikator minimal transparansi adalah sebagai berikut:
1.       Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya, dan tanggung jawab.
2.       Kemudahan akses informasi.
3.       Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar uang suap.
4.       Meningkatkan arus informasi melalui kerjasama dengan media massa dan lembaga non pemerintahan.”
(Bappenas, 2003: 16)
Menurut Mardiasmo (2002:30) pengertian transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Mardiasmo juga menyebutkan bahwa transparansi kebijakan pulik adalah adanya keterbukaan tentang anggaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sebagai keputusan yang mempunyai tujuan tertentu.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang transparansi, partisispasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengertian transparansi ialah sebagai berikut:
Transparansi adalah akses kepada setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian.”
(Peraturan Daerah Prov Jabar No.11 Tahun 2011: Pasal 1)

Transparansi dibangun atas dasar kebebasan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga msyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan pulik. Transparansi mengisyaratkan bahwa laporan tahunan tidak hanya dibuat tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, karena aktivitas pemerintah adalah dalam rangka menjalankan amanat rakyat.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan  antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 103, menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) adalah data terbuka yang dapat diketahui, diakses, dan diperoleh oleh masyarakat. Ini berarti bahwa pemerintah daerah harus membuka akses kepada stakeholder secara luas atas laporan keuangan yang dihasilkannya, misalnya dengan mempublikasikan laporan keuangan daerah melalui surat kabar, internet, atau media lainnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Keberadaan transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi yang efektif, efisien, dan adil.  Lingkup transparansi dan akuntabilitas ini harus menjangkau perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaannya.
Budi Mulyana mengemukakan dalam salah satu jurnal Akuntansi Pemerintah bahwa:
 “Transparansi merupakan suatu kebebasan untuk mengakses aktivitas politik dan ekonomi pemerintah dan keputusan-keputusannya. Transparansi memungkinkan semua stakeholders dapat melihat struktur dan fungsi pemerintahan, tujuan dari kebijakan dan proyeksi fiskalnya, serta laporan pertanggungjawaban periode yang lalu. Akuntabilitas mengandung arti pertanggungjawaban, baik oleh orang-orang maupun badan-badan yang dipilih, atas pilihan-pilihan dan tindakan-tindakannya.”
(Mulyana, 2006:67)
Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan merupakan atribut yang terpisah. Namun dua istilah yang pertama adalah tidak independen, sebab pelaksanaan akuntabilitas memerlukan transparansi (Shende dan Bennet, 2004:2). Tidak hanya itu, Mohammad dkk (2004) dalam Mulyana (2006:67) menyatakan bahwa esensi dari demokrasi adalah akuntabilitas, sedangkan esensi dari akuntabilitas adalah keterbukaan (transparansi).

Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah merupakan pertanggung-jawaban pemerintah daerah kepada publik mengenai pengelolaan keuangan daerah yang harus disajikan secara terbuka dan jujur melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggapan bahwa publik berhak mengetahui informasi tersebut.


Komponen Pengendalian Intern menurut COSO

Menurut COSO (Comittee Of Sponsoring Organization) yang dikutip oleh Gellinas dan Sutton (2003:235), komponen pengendalian intern terdiri atas 5 komponen, yaitu:
1.       Control Environment,
2.       Risk Assessment
3.       Control Activities,
4.       Information and Communication,and
5.       Monitoring.

Adapun penjelasan 5 komponen pengendalian intern tersebut ialah sebagai berikut:

1.       Lingkungan pengendalian (control environment)
Yaitu menetapkan suasana dari suatu organisasi, yang mempengaruhi kesadaran akan pengendalian dari orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi dari semua komponen pengendalian internal lainnya. Sejumlah faktor yang membentuk lingkungan pengendalian dalam suatu entitas antara lain:
a.       Integritas dan nilai etika,
b.       Komitmen terhadap kompetensi,
c.       Dewan direksi dan komite audit,
d.      Filosofi dan gaya operasi manajemen,
e.       Struktur organisasi,
f.        Penetapan wewenang dan tanggung jawab, dan
g.       Kebijakan dan praktik sumber daya manusia.

2.       Penilaian risiko (risk assessment)
Identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko bertujuan untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola. Penilaian risiko harus mencakup pertimbangan khusus atas risiko yang muncul, seperti:
a.       Perubahan dalam lingkungan organisasi,
b.       Personel baru,
c.       Sistem informasi yang baru atau dimodifikasi,
d.      Pertumbuhan yang cepat, dan
e.       Teknologi baru.

3.       Aktivitas pengendalian (control activities)
Kebijakan dan prosedur yang membantu memastikan bahwa arahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas pengendalian bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang diperlukan berkenaan dengan risiko telah diambil unuk mencapai tujuan entitas. Beberapa bentuk aktivitas pengendalian yaitu:
a.       Pemisahan fungsi,
b.       Pengendalian pemrosesan informasi (pengendalian umum dan aplikasi),
c.       Pengendalian fisik, dan
d.      Review kerja (review dan analisis manajemen).

4.       Informasi dan Komunikasi (information and communication)
Pengidentifikasian, penangkapan, pemahaman yang jelas dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk yang memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka. Fokus utama dari kebijakan dan prosedur pengendalian yang berhubungan dengan sistem akuntansi adalah untuk mencegah terjadinya salah saji atas laporan keuangan dan menghasilkan sistem akuntansi yang efektif, yakni dengan cara:
a.       Mengidentifikasi dan mencatat hanya transaksi yang valid dari entitas yang terjadi dalam periode berjalan (asersi keberadaan atau kejadian),
b.       Mengidentifikasi dan mencatat semua transaksi yang valid dari entitas yang terjadi dalam periode berjalan (asersi kelengkapan),
c.       Memastikan aktiva dan kewajiba yang tercatat merupakan hasil dari transaksi yang memberikan entitas hak, dan kewajiban untuk item-item tersebut (entitas hak dan kewajiban),
d.      Mengukur nilai transaksi secara tepat (asersi penilaian atau alokasi), dan
e.       Memperoleh rincian yang mencukupi dari semua transaksi untuk memungkinkan penyajian, pengklasifikasian secara tepat dan pengungkapannya yang diperlukan (asersi penyajian dan pengungkapan).

5.       Pemantauan (monitoring)
Pemantauan adalah suatu proses penilaian kualitas kinerja pengendalian intern pada suatu waktu. Pemantauan terkait dengan penilaian rancangan dan pengoperasian pengendalian dengan dasar waktu serta pengambilan tindakan perbaikan yang diperlukan. Pemantauan  dapat dilakukan dengan melaksanakan aktivitas yang berkelanjutan (on going activities) dan pengevaluasian pada periode yang terpisah.


Maka, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa komponen pengendalian intern terdiri atas lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Lebih lanjut lagi, COSO menjelaskan bahwa komponen lingkungan pengendalian merupakan komponen yang berfungsi sebagai pondasi bagi empat komponen lainnya. Tanpa terciptanya lingkungan pengendalian yang efektif, keempat komponen lainnya tidak akan menghasilkan pengendalian internal yang efektif dalam pencapaian tujuannya. 

Penjelasan Pengendalian Intern

Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya transaksi/bisnis perusahaan, pengendalian intern atu pengendalian internal (Internal Control) akan mutlak diperlukan demi keberlangsungan operasi perusahaan tersebut. Apa itu Pengendalian Intern?
Di bawah ini akan dijelaskan pengertian dari pengendalian intern, tujuan pengendalian intern, komponen pengendalian intern, manfaat pengendalian intern, dan keterbatasan pengendalian intern.

Pengertian Pengendalian Intern


Dalam suatu organisasi, pengendalian intern merupakan faktor yang essensial. Dengan pengendalian intern, maka akan dapat diketahui apakah suatu kegiatan/aktivitas di dalam organisasi berjalan sesuai dengan rencana, target, instruksi, prosedur, atau prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. 
Di Indonesia, Pengendalian Intern diatur dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, yang mana definisi pengendalian intern menurut Undang-Undang ini ialah sebagai berikut: 
“Sistem Pengendalian Internal adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.” (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010: Pasal 1) 
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan adopsi dari COSO (Comittee Of Sponsoring Organization), COSO menjelaskan definisi dari pengendalian internal yaitu sebagai berikut: 
“COSO defines internal control as a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel. This process is designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in effectiveness and efficiency of operations, reliability of financial reporting, and compliance with applicable laws and regulations. 
1. Internal control is a process. It is a means to an end, not an end in itself. 
2. Internal control is not merely documented by policy manuals and forms. Rather, it is put in by people at every level of an organization. 
3. Internal control can provide only reasonable assurance, not absolute assurance, to an entity’s management and board. 
4. Internal control is geared to the achievement of objectives in one or more separate but overlapping categories.”  (COSO, 2006:1) 
Kutipan tersebut menyatakan bahwa pengendalian internal adalah proses yang dilaksanakan oleh dewan direksi, manajemen, dan personel lainnya dalam suatu entitas, yang dirancang untuk menyediakan keyakinan yang memadai berkenaan dengan pencapaian tujuan seperti efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Adapun arti dari pengendalian intern adalah: 
1. Pengendalian intern adalah suatu proses untuk mencapai tujun. 
2. Pengendalian intern tidak hanya didokumentasikan dalam manual kebijakan dan peraturan. Pengendalian Intern ini dilaksanakan oleh orang-orang di setiap tingkatan dalam sebuah organisasi. 
3. Pengendalian intern hanyalah dapat memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan absolut. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pengendalian intern adalah proses yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Tujuan Pengendalian Intern
Penerapan Pengendalian Intern dalam suatu organisasi baik itu organisasi swasta maupun organisasi pemerintah, tentu memiliki tujuan yang hendak dicapai. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menjelaskan bahwa tujuan Pengendalian Intern ialah sebagai berikut:
“Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisisensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.” (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010: Pasal 2)

Selanjutnya, menurut Comittee Of Sponsoring Organization (COSO), tujuan pengendalian intern yaitu:
“...the achievement of objectives in the following categories:
1. Effectiveness and efficiency of operations,
2. Reliability of financial reporting,
3. Compliance with appllicable laws and regulations.”
(COSO, 2006:1) 

Salah satu tujuan dari sistem pengendalian intern adalah efektifitas dan efisiensi operasi, atau menurut PP No 60 Tahun 2008 ialah efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan. Efektifitas ini diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Efektivitas adalah suatu tingkat dimana sebuah organisasi dapat merealisasikan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut. Sedangkan, efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum demi mencapai hasil yang optimal.

Berdasarkan kedua sumber tersebut, dapat diketahui bahwa tujuan diterapkannya pengendalian intern adalah efektivitas dan efisiensi operasi, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset, mengurangi risiko terjadinya kesalahan dan penyimpangan, dan diharapkan dengan adanya pengendalian intern akan mampu memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan secara absolut atau mutlak bagi manajemen hal ini dikarenakan keterbatasan yang melekat dalam suatu pengendalian intern dalam mencapai tujuannya. 

Komponen Pengendalian Intern

Untuk mencapai tujuan pengendalian intern, maka tentunya pihak manajemen atau pembuat kebijakan harus merancang dan menerapkan 5 unsur pengendalian intern (5 elements of internal control). 
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pengendalian intern terdiri dari 5 komponen yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Penjelasan komponen-komponen tersebut ialah:

1. Lingkungan Pengendalian

Lingkungan Pengendalian dalam Pengendalian Intern merupakan unsur dasar / fondasi bagi pembentukan unsur-unsur lainnya. Oleh karena itu fondasi dalam membangun Pengendalian Intern harus kuat agar dapat menopang dan mendukung unsur-unsur lainnya sehingga apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya Pengendalian Intern dapat terwujud. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan PI dalam lingkungan kerjanya, melalui:

a. Penegakan integritas dan nilai etika.
Penegakan integritas dan nilai etika sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
1) Menyusun dan menerapkan aturan perilaku,
2) Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah,
3) Menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku,
4) Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern dan menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.

b. Komitmen terhadap kompetensi.
Komitmen terhadap kompetensi dapat dilakukan dengan:
1) Mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah,
2) Menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah,
3) Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya,
4) Memilih pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan Instansi Pemerintah,

c. Kepemimpinan yang kondusif.
Kepemimpinan yang kondusif dapat dilakukan dengan cara:
1) Mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan,
2) Menerapkan manajemen berbasis kinerja,
3) Mendukung fungsi tertentu dalam penerapan PI,
4) Melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah,
5) Melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah,
6) Merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan. 

d. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
1) Menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah, 
2) Memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah,
3) Memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah, 
4) Melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis,
5) Menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.

e. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat.
Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah,
2) Pegawai yang diberi wewenang, memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dan
3) Pegawai yang diberi wewenang, memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan PI.

f. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia.
Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
1) Penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai,
2) Penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen, 
3) Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.

g. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya harus:
1) Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
2) Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, dan
3) Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

h. Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait.

2. Penilaian risiko

a. Identifikasi risiko
Identifikasi risiko sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan: 
1) Menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif,
2) Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal, dan
3) Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.

b. Analisis risiko.
Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

3. Kegiatan Pengendalian

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Kegiatan pengendalian sebagaimana terdiri atas:

a. Review atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan,
Review atas kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan membandingkan kinerja dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan.

b. Pembinaan sumber daya manusia,
Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
1) Mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi instansi kepada pegawai
2) Membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi, dan
3) Membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja, serta rencana pengembangan karir.

c. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi,
Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi. Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi meliputi: 
1) Pengendalian umum,
Pengendalian umum ini terdiri atas pengamanan sistem informasi, pengendalian atas akses, pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi, pengendalian atas perangkat lunak sistem, pemisahan tugas, dan kontinuitas pelayanan.
2) Pengendalian aplikasi.
Pengendalian aplikasi ini mencakup berbagai macam pengendalian, antara lain: otorisasi, kelengkapan, akurasi, dan pengendaliaan terhadap keandalan pemrosesan dan file data. 

d. Pengendalian fisik atas aset,
Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset, pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan, mengimplementasikan, dan mengkomuni-kasikan kepada seluruh pegawai:
1) Rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik, 
2) Rencana pemulihan setelah bencana.

e. Penetapan dan review atas indikator dan ukuran kinerja,
Dalam melaksanakan penetapan dan review indikator dan pengukuran kinerja, pimpinan Instansi Pemerintah harus:
1) menetapkan ukuran dan indikator kinerja
2) me-review dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja
3) mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan
4) membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.

f. Pemisahan fungsi,
Dalam melaksanakan pemisahan fungsi, pimpinan Instansi Pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.

g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting,
Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian, pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.

h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian,
Dalam melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu, pimpinan Instansi Pemerintah perlu mempertimbangkan: 
1) Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera, dan 
2) Klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seluruh siklus transaksi atau kejadian.

i. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya,
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib membatasi akses atas sumber daya dan pencatatannya dan menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib memberikan akses hanya kepada pegawai yang berwenang dan melakukan review atas pembatasan tersebut secara berkala.

j. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya, dan
Dalam menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya, pimpinan Instansi Pemerintah wajib menugaskan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya serta melakukan review atas penugasan tersebut secara berkala.

k. Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Dalam menyelenggarakan dokumentasi yang baik, pimpinan Instansi Pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

4. Informasi dan Komunikasi

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
a. Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi, 
b. Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.

5. Pemantauan

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya.

a. Pemantauan berkelanjutan
Pemantauan berkelanjutan dilaksanakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

b. Evaluasi terpisah
Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, review, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah.

c. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan review lainnya yang ditetapkan.

Manfaat Pengendalian Intern
Pengendalian Intern tentunya diterapkan dalam suatu organisasi, dikarenakan memiliki manfaat yang baik bagi organisasi itu sendiri. Menurut COSO, manfaat pengendalian intern tersebut adalah: 
“Internal Control can help an entity achieve its performance and profitability targets, and prevent loss of resources. It can help ensure reliable financial reporting. And it can help ensure that the enterprise complies with laws and regulations, avoiding damage to its reputation and other consequences. 
(COSO, 2006:3) 
Berdasarkan kutipan di atas, dapat dikemukakan bahwa Pengendalian Intern dapat membantu entitas dalam mencapai target kinerja dan profit, serta mencegah hilangnya sumber daya. Hal ini dapat membantu memastikan pelaporan keuangan yang dapat diandalkan. Serta dapat membantu memastikan apakah perusahaan telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, untuk menghindari kerusakan reputasi, dan konsekuensi lainnya. 

Keterbatasan Pengendalian Intern
Pengendalian intern dalam suatu organisasi tidak menjamin sepenuhnya bahwa tujuan perusahaan dapat tercapai. Walaupun suatu organisasi telah dianggap memiliki pengendalian intern yang memadai namun tentu masih dapat terjadi kesalahan-kesalahan. Hal ini dikarenakan pengendalian intern memiliki beberapa keterbatasan yang dapat melemahkan pengendalian tersebut. 

Menurut Agoes (2012:106) dalam buku Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik), menyatakan bahwa pencapaian tujuan sebuah organisasi dapat dipengaruhi oleh keterbatasan bawaan yang melekat dalam pengendalian intern. Tidak hanya itu, yang membatasi pengendalian intern adalah biaya pengendalian intern suatu entitas tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan dari pengendalian tersebut. Hal ini dikarenakan pertimbangan manusia dalam pengambilan keputusan tentu saja dapat salah dan pengendalian intern dapat rusak karena kegagalan yang bersifat manusiawi seperti kekeliruan atau kesalahan yang bersifat sederhana.




Sources:
Agoes, Sukrisno. 2012. Auditing (Petunjuk Teknis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik). Jakarta: Salemba Empat.
COSO Announces Project to Modernize Internal Control – Integrated Framework (http://www.coso.org/COSORealeaseNov2010. Diakses tanggal 10 April 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.