Keberadaan transparansi dan akuntabilitas
merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi yang efektif,
efisien, dan adil. Lingkup transparansi
dan akuntabilitas ini harus menjangkau perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan pelaksanaannya.
Budi Mulyana mengemukakan dalam salah satu jurnal
Akuntansi Pemerintah bahwa:
“Transparansi merupakan suatu kebebasan untuk
mengakses aktivitas politik dan ekonomi pemerintah dan keputusan-keputusannya.
Transparansi memungkinkan semua stakeholders dapat melihat struktur dan fungsi
pemerintahan, tujuan dari kebijakan dan proyeksi fiskalnya, serta laporan
pertanggungjawaban periode yang lalu. Akuntabilitas mengandung arti
pertanggungjawaban, baik oleh orang-orang maupun badan-badan yang dipilih, atas
pilihan-pilihan dan tindakan-tindakannya.”
(Mulyana, 2006:67)
Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan merupakan
atribut yang terpisah. Namun dua istilah yang pertama adalah tidak independen,
sebab pelaksanaan akuntabilitas memerlukan transparansi (Shende dan Bennet,
2004:2). Tidak hanya itu, Mohammad dkk (2004) dalam Mulyana (2006:67)
menyatakan bahwa esensi dari demokrasi adalah akuntabilitas, sedangkan esensi
dari akuntabilitas adalah keterbukaan (transparansi).
Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah
merupakan pertanggung-jawaban pemerintah daerah kepada publik mengenai
pengelolaan keuangan daerah yang harus disajikan secara terbuka dan jujur
melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai
pihak yang berkepentingan dengan anggapan bahwa publik berhak mengetahui informasi
tersebut.
No comments:
Post a Comment