Wednesday, 22 February 2017

Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Keberadaan transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi yang efektif, efisien, dan adil.  Lingkup transparansi dan akuntabilitas ini harus menjangkau perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaannya.
Budi Mulyana mengemukakan dalam salah satu jurnal Akuntansi Pemerintah bahwa:
 “Transparansi merupakan suatu kebebasan untuk mengakses aktivitas politik dan ekonomi pemerintah dan keputusan-keputusannya. Transparansi memungkinkan semua stakeholders dapat melihat struktur dan fungsi pemerintahan, tujuan dari kebijakan dan proyeksi fiskalnya, serta laporan pertanggungjawaban periode yang lalu. Akuntabilitas mengandung arti pertanggungjawaban, baik oleh orang-orang maupun badan-badan yang dipilih, atas pilihan-pilihan dan tindakan-tindakannya.”
(Mulyana, 2006:67)
Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan merupakan atribut yang terpisah. Namun dua istilah yang pertama adalah tidak independen, sebab pelaksanaan akuntabilitas memerlukan transparansi (Shende dan Bennet, 2004:2). Tidak hanya itu, Mohammad dkk (2004) dalam Mulyana (2006:67) menyatakan bahwa esensi dari demokrasi adalah akuntabilitas, sedangkan esensi dari akuntabilitas adalah keterbukaan (transparansi).

Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah merupakan pertanggung-jawaban pemerintah daerah kepada publik mengenai pengelolaan keuangan daerah yang harus disajikan secara terbuka dan jujur melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggapan bahwa publik berhak mengetahui informasi tersebut.


No comments:

Post a Comment