Showing posts with label akuntansi. Show all posts
Showing posts with label akuntansi. Show all posts

Wednesday, 22 February 2017

Prosedur Akuntansi dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, prosedur akuntansi pengeluaran kas, prosedur akuntansi aset tetap/ barang milik daerah, dan prosedur akuntansi selain kas.

1.       Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup: Surat Tanda Bukti Pembayaran, Surat Tanda Setoran, Bukti Transfer, dan Nota Kredit Bank. Bukti transaksi tersebut harus dilengkapi dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), dan/atau Surat Ketetapan Retribusi dan/atau bukti transaksi penerimaan kas lainnya. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi peenrimaan kas terdiri dari buku jurnal penerimaan kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi penerimaan kas dilaksanakan oleh PPK-SKPD, dengan cara:
a.       PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.
b.       Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.       Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungajwaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur penerimaan kas mencakup bukti transfer nota kredit bank, dan surat perintah pemindahbukuan. Bukti transaksi dilengkapi dengan Surat Tanda Setoran (STS), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi (SKR), laporan penerimaan kas dari Bendahara Penerimaan, dan bukti transaksi penerimaan kas lainnya. Buku yang digunakan untuk mencatat prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup buku jurnal penerimaan kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Akuntansi penerimaan kas dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.
b.       Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.       Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

2.       Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas ini meliputi sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-langsung, dan sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-uang persediaan/ganti uang persediaan/ tambahan uang persediaan.
Bukti transasksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup : SP2D, atau nota debet bank, atau bukti transaksi pengeluaran kas lainnya. Bukti transaksi dilengkapi dengan SPM, SPD, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa. Buku yang digunakan mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu. Prosedur akuntansi pengeluaran kas yang dilaksanakan oleh PPK-SKPD ialah sebagai berikut:
a.     PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.
b.       Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD ialah mencakup surat perintah pencairan dana (SP2D) atau nota debet bank. Bukti transaksi dilengkapi dengan surat penyediaan dana (SPD), surat perintah membayar (SPM), laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas ialah mencakup buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas merupakan fungsi akuntansi SKPKD. Prosedur tersebut ialah sebagai berikut:
a.       Fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas, melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.
b.      Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebgai dasar penyusunan  laporan keuangan SKPKD.

3.       Prosedur Akuntansi Aset Tetap/ Barang Milik Daerah
Prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/ digunakan SKPD. Pemeliharaan aset tetap yang bersifat rutin dan berkala tidak dikapitalisasi. Rehabilitasi yang bersifat sedang dan berat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria menambah volume, menambah kapasitas, meningkatkan fungsi, meningkatkan efisiensi dan/atau menambah masa manfaat. Perubahan klasifikasi aset tetap berupa perubahan aset tetap ke klasifikasi selain aset tetap atau sebaliknya. Penyusutan merupakan penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap.
Setiap aset tetap kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, dilakukan penyusutan yang sistematis sesuai dengan masa manfaatnya. Adapun metode penyusutan yang dapat digunakan adalah metode garis lurus, metode saldo menurun ganda, dan metode unit produksi.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset berupa bukti memorial dilampiri dengan berita acara penerimaan barang, berita acara serah terima barang, dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset mencakup: buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi aset dilaksanakan oleh PPK-SKPD serta pejabat pengurus dan penyimpan barang SKPD, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       PPK-SKPD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.       Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi dan/atau kejadian.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.    Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
e.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi aset pada SKPKD meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntansi aset pada SKPKD digunakan sebgai alat pengendali dalam pengelolaan aset yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset berupa bukti memorial dilampiri dengan berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD), berita acara pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian, dan  berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset mencakup buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi aset yang dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD ialah dengan prosedur berikut ini:
a.  Fungsi akuntansi SKPKD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.      Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi dan/atau kejadian.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.   Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan
e.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

4.       Prosedur Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dnegan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntansi selain kas mencakup:
a.      Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ), merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang persediaan/ tambahan uang persediaan.
b.      Koreksi kesalahan pencatatan, merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar.
c.     Penerimaan/pengeluaran hibah selain kas, adalah penerimaan/ pengeluaran sumber ekonomi non kas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mendukung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.
d.  Pembelian secara kredit, merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.
e.       Retur pembelian kredit, merupakan pengembalian aset tetap yang telah dibeli secara kredit.
f.    Pemindahtanganan atas aset tetap/ barang milik daerah tanpa konsekuensi kas, merupakan pemindahtanganan aset tetap pada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
g.     Penerimaan aset tetap/ brang milik daerah tanpa konsekuensi kas, merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruitslaag) dengan pihak ketiga.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti memorial. Bukti memorial ini dilampiri oleh:
a.       Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ)
b.       Berita acara penerimaan barang
c.       Surat keputusan penghapusan barang
d.      Surat pengiriman barang
e.       Surat keputusan mutasi barang (antar SKPD)
f.        Berita acara pemusnahan barang,
g.       Berita acara serah terima barang, dan
h.       Berita acara penilaian.
Buku  yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas, mencakup buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu. Prosedur akuntansi selain kas dilaksanakan oleh PPK-SKPD, dengan prosedur sebagai berikut:
a.       PPK-SKPD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.       Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan/aatau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.   Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
e.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Prosedur akuntansi selain kas mencakup koreksi kesalahan pembukuan, penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir tahun, reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap, dan reklasifikasi akibat koreksi yang ditemukan dikemudian hari.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti memorial dilampiri dengan berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD), berita acara pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian, dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas, mencakup buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi pada SKPKD. Prosedur tersebut ialah sebagai berikut:
a.       Fungsi akuntansi membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.      Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan /atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.   Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
e.   Setiap akhir periode semua bukubesar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

5.       Laporan Keuangan
Bastian (2006:96) dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Sektor Publik, menjelaskan definisi laporan keuangan sektor publik ialah sebagai representasi terstruktur dari posisi keuagan akibat transaksi yang dilakukan.
SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi laporan relaisasi anggaran SKPD, neraca SKPD, dan catatan atas laporan keuangan SKPD. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini  disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.

Sedangkan, SKPKD sebagai entitas pelaporan menyusun dan melaporkan laporan arus kas secara periodik kepada kepala daerah. Laporan arus kas disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.







Sources:

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Salemba Empat. Jakarta: Erlangga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah / Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah


Dalam implementasi pengelolaan keuangan daerah diharapkan para pengelola perlu memiliki pemahaman yang memadai tentang sistem akuntansi keuangan  daerah agar dapat menyajikan laporan keuangan yang handal.
Dalam Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
“Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.”
(Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002: Pasal 70)

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, mendefinisikan sistem akuntansi keuangan daerah yang disebut juga dengan sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagai berikut:
“Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah adalah serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.”
(Permendagri Nomor 13 Tahun 2006: Pasal 232)

Askam Tuasikal menerangkan dalam jurnalnya yang berjudul Pengaruh Pengawasan, Pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan, dan Pengelolaan Keuangan terhadap Kinerja Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, bahwa:
“Untuk memediasi hubungan antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan lainnya yang ada di daerah diperlukan suatu media untuk mengkomunikasikan program-program pemerintah. Salah satu media yang dipandang relevan dalam mengkomunikasikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengawasi program-program pemerintah yag tercermin dalam APBD adalah sistem akuntansi keuangan daerah.”
(Tuasikal, 2008:70)
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mewajibkan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat laporan keuangan dalam setiap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD. Laporan keuangan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Format laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah kini berbeda dengan format laporan keuangan yang lalu. Laporan keuangan kini tidak hanya berupa Laporan Realisasi Anggaran saja. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perbaikan kualitas laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas yang baik. Sebagai tindak lanjut laporan keuangan yang baru, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi ini diperlukan agar laporan keuangan yang dihasilkan pemerintah dapat diperbandingkan, dan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman antara penyaji laporan keuangan, pengguna laporan keuangan maupun pengawas laporan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah atau disebut juga Sistem Akuntansi Keuangan Daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Definisi Sistem Akuntansi Pemerintahan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
Sistem akuntansi keuangan memiliki beberapa aturan dasar, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Masisi (1978) dalam Mardiasmo (2004:147)  seperti berikut ini:
1.       Identifikasi kegiatan operasi yang relevan. Hanya kejadian dan kegiatan ekonomi yang relevan saja yang akan dicatat dalam sistem akuntansi keuangan.
2.       Pengklasifikasian kegiatan operasi secara tepat. Penentuan waktu pengakuan untuk setiap operasi dapat dicatat/diakui pada tahap tertentu dari proses transaksi.
3.       Adanya sistem pengendalian untuk menjamin reliabilitas. Sistem pengendalian ini memiliki dua komponen, yaitu komponen formal dan substansial. Komponen formal adalah pembukuan berpasangan (double entry book-keeping): kesalahan akuntansi dapat diketahui dan dilacak ketika jumlah sisi kredit tidak sama dengan sisi debit. Komponen substansial merupakan mekanisme konflik kepentingan (conflict of interest): kesalahan akuntansi muncul ketika mempengaruhi secara negatif pihak ketiga.
4.       Menghitung pengaruh masing-masing operasi. Terdapat beberapa kesamaan akuntansi keuangan baik pada sektor publik maupun sektor swasta. Salah satu contohnya, adalah bahwa kedua sektor tersebut direkomendasikan untuk menggunakan  sistem pembukuan berpasangan dalam mencatat akun-akun transaksi. Kedua sektor tersebut membutuhkan standar akuntansi keuangan sebagai pedoman pencatatan agar terdapat perlakuan yang sama terhadap suatu transaksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem akuntansi pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (kepala SKPKD). Pejabat ini bertugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam sistem akuntansi ini, PPKD dibantu oleh PPK-SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD, dan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di tingkat SKPD. 
Semua kejadian keuangan atau transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah. Bukti ini dapat berupa bukti memorial, Surat Tanda Setoran (STS), Surat Perintah Membayar (SPM), dan lain-lain. Pencatatan dilakukan secara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan/atau kejadian keuangan. Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana selanjutnya secara periodik diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan. Buku besar ditutup dan diringkas pada setiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, saldo akhir setiap periodenya akan dipindahkan menjadi saldo awal bagi periode berikutnya. Buku besar dapat dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi rekening tertentu. Buku besar pembantu berisi rincian akun yang telah dicatat dalam buku besar. 
Gambar sistem akuntansi di atas dapat dijelaskan dengan lebih rinci melalui siklus akuntansi. Yang dimaksud dengan siklus akuntansi adalah tahap-tahap yang ada dalam sistem akuntansi. Tahap-tahap tersebut menurut Sugiri (2001:13) dalam Halim (2004:42) ialah meliputi sebagai berikut:
1.       Mendokumentasikan transaksi keuangan dalam bukti dan melakukan analisis transaksi keuangan tersebut.
2.       Mencatat transaksi keuangan dalam buku jurnal, atau biasa disebut dengan kegiatan menjurnal.
3.       Meringkas, yaitu transaksi-transaksi keuangan yang sudah di jurnal lalu diringkas ke dalam buku besar. Tahap ini disebut posting atau mengakunkan.
4.       Menentukan saldo-saldo buku besar di akhir periode dan menuangkannya dalam neraca saldo.
5.       Menyesuaikan buku besar berdasarkan informasi yang paling up-to-date (mutakhir).
6.   Menentukan saldo-saldo buku besar setelah penyesuaian dan menuangkannya dalam NSSP (Neraca Saldo Setelah Penyesuaian).
7.       Menyusun laporan keuangan berdasarkan pada NSSP.
8.       Menutup buku besar.
9.       Menentukan saldo-saldo buku besar dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah tutup buku.
Apabila digambarkan, siklus akuntansi akan tampak seperti pada gambar di bawah ini: