Wednesday, 22 February 2017

Transparansi Keuangan Daerah

Transparansi berarti keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan pengelolaan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Salah satunya adalah laporan keuangan. Menurut Mardiasmo (2004:30) laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik tersebut meliputi informasi yang digunakan utnuk membandingkan kinerja keuangan aktual dengan yang dianggarkan, menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi, serta membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya, serta membantu dalam mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas.
Pengertian dari transparansi yang diambil dari Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
 (PP No.71 Tahun 2010: 10)
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi ini akan menciptakan kepercayaan yang memiliki hubungan timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Di dalam pengelolaan keuangan pemerintahan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan pemerintahan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi merupakan salah satu prinsip dari good governance, transparansi yang dimaksud dalam menjalankan pemerintahan yaitu mengungkapkan hal-hal yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan yaitu masyarakat luas.

"Bappenas memberikan definisi transparansi adalah akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai kebijakan publik, yang mencakup proses penyusunann dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Menurut Bappenas, indikator minimal transparansi adalah sebagai berikut:
1.       Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya, dan tanggung jawab.
2.       Kemudahan akses informasi.
3.       Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar uang suap.
4.       Meningkatkan arus informasi melalui kerjasama dengan media massa dan lembaga non pemerintahan.”
(Bappenas, 2003: 16)
Menurut Mardiasmo (2002:30) pengertian transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Mardiasmo juga menyebutkan bahwa transparansi kebijakan pulik adalah adanya keterbukaan tentang anggaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sebagai keputusan yang mempunyai tujuan tertentu.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang transparansi, partisispasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengertian transparansi ialah sebagai berikut:
Transparansi adalah akses kepada setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian.”
(Peraturan Daerah Prov Jabar No.11 Tahun 2011: Pasal 1)

Transparansi dibangun atas dasar kebebasan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga msyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan pulik. Transparansi mengisyaratkan bahwa laporan tahunan tidak hanya dibuat tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, karena aktivitas pemerintah adalah dalam rangka menjalankan amanat rakyat.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan  antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 103, menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) adalah data terbuka yang dapat diketahui, diakses, dan diperoleh oleh masyarakat. Ini berarti bahwa pemerintah daerah harus membuka akses kepada stakeholder secara luas atas laporan keuangan yang dihasilkannya, misalnya dengan mempublikasikan laporan keuangan daerah melalui surat kabar, internet, atau media lainnya.

No comments:

Post a Comment