Transparansi
berarti keterbukaan (openness)
pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan pengelolaan aktivitas
pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
Salah satunya adalah laporan keuangan. Menurut Mardiasmo (2004:30) laporan
keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik
tersebut meliputi informasi yang digunakan utnuk membandingkan kinerja keuangan
aktual dengan yang dianggarkan, menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil
operasi, serta membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya,
serta membantu dalam mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas.
Pengertian dari
transparansi yang diambil dari Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
adalah sebagai berikut :
“Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat
berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara
terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan
perundang-undangan.”
(PP No.71 Tahun 2010: 10)
Transparansi adalah keterbukaan atas semua
tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi ini
akan menciptakan kepercayaan yang memiliki hubungan timbal-balik antara
pemerintah dengan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin
kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Di dalam pengelolaan keuangan pemerintahan,
bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen
keuangan pemerintahan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian
penggunaan, dan disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas sehingga bisa
memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi
merupakan salah satu prinsip dari good
governance, transparansi yang dimaksud dalam menjalankan pemerintahan yaitu
mengungkapkan hal-hal yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak
yang memiliki kepentingan yaitu masyarakat luas.
“
|
"Bappenas memberikan definisi transparansi adalah akses
atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang
penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai kebijakan publik, yang mencakup
proses penyusunann dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Menurut
Bappenas, indikator minimal transparansi adalah sebagai berikut:
1.
Penyediaan informasi yang jelas tentang
prosedur-prosedur, biaya-biaya, dan tanggung jawab.
2.
Kemudahan akses informasi.
3.
Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika
ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar uang suap.
4.
Meningkatkan arus informasi melalui
kerjasama dengan media massa dan lembaga non pemerintahan.”
(Bappenas, 2003: 16)
Menurut Mardiasmo
(2002:30) pengertian transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat
kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh
DPRD dan masyarakat. Mardiasmo juga menyebutkan bahwa transparansi kebijakan
pulik adalah adanya keterbukaan tentang anggaran yang mudah diakses oleh
masyarakat. Kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
dan sebagai keputusan yang mempunyai tujuan tertentu.
“
|
Transparansi
adalah akses kepada setiap orang untuk memperoleh informasi tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari proses penyusunan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian.”
(Peraturan
Daerah Prov Jabar No.11 Tahun 2011: Pasal 1)
Transparansi
dibangun atas dasar kebebasan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Sehingga msyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh informasi yang
berkaitan dengan kebijakan pulik. Transparansi mengisyaratkan bahwa laporan
tahunan tidak hanya dibuat tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh
masyarakat, karena aktivitas pemerintah adalah dalam rangka menjalankan amanat
rakyat.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Pasal 103, menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi
Keuangan Daerah (SIKD) adalah data terbuka yang dapat diketahui, diakses, dan
diperoleh oleh masyarakat. Ini berarti bahwa pemerintah daerah harus membuka
akses kepada stakeholder secara luas atas laporan keuangan yang dihasilkannya,
misalnya dengan mempublikasikan laporan keuangan daerah melalui surat kabar,
internet, atau media lainnya.
No comments:
Post a Comment